Determinant Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Transaksi Non Tunai

  • Erwin Efisa * Mail Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Indonesia
Keywords: Komunikasi; Sumber Daya; Disposisi; Struktur Birokrasi dan Implementasi

Abstract

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kuantitatif dengan analisis regresi linier berganda dengan bantuan software SPSS. Jumlah data pada penelitian sebanyak 36 (tiga puluh enam) orang. Hasil penelitian menjukan bahwa komunikasi berpengaruh positif signifikan  terhadap implementasi, sumber daya berpengaruh positif signifikan  terhadap implementasi disposisi tidak berpengaruh signifikan  terhadap implementasi, struktur birokrasi berpengaruh positif signifikan  terhadap implementasi dan komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi berpengaruh signifikan secara simultan terhadap Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Kabupaten Balangan, sehingga kedepannya Pemerintah Kabupaten Balangan harus mempercepat setiap transaksi Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah wajib melalui transaksi non tunai, hal ini menandakan transaksi ini sudah wajib diterapkan tanpa ada pengecualian sesuai dengan aturan yang berlaku.

References

Adiwinarni, N., Puspita, D. R., & Rosyadi, S. (2020). Membaca Aspek Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Dan Struktur Birokrasi Dalam Kebijakan Publik: Studi Implementasi Program Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Cilacap. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik Dan Pembangunan, 11. https://jurnaladministratio.fisip.unila.ac.id/index.php/administratio/article/view/105

Astuti, D., Aritonang, M., & Fuad Afdhal, A. (2024). Pengaruh Faktor Komunikasi, SDM, Disposisi Dan Struktur Birokrasi Dalam CDAKB Serta Dampaknya Terhadap Kinerja Usaha PAK. Journal Syifa Sciences and Clinical Research, 6(2), 209–220. https://doi.org/10.37311/jsscr.v6i2.27574

Bupati Kabupaten Balangan. (2021). Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan tentang Transaksi Non Tunai (Nomor 33 Tahun2021). Pemerintah Kabupaten Balangan.

Bupati Kabupaten Balangan. (2022). Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Nomor 109 Tahun 2022). Pemerintah Kabupaten Balangan.

Catria, D., Noer, M., & Yossyafra. (2024). Evaluasi Implementasi Kebijakan Tata Ruang Kawasan Perumahan Dan Permukiman Di Kota Padang Panjang. Jurnal Niara, 17(1), 30–41. https://doi.org/https://doi.org/10.31849/niara.v17i1.19880

Dewi, L. S. (2020). Analisis Implementasi Transaksi Non Tunai Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai. Universitas Islam Riau.

Fanggi, W. A. V., Nayoan, C. R., Mado, F. G., Manurung, I. F., & Umbu, R. A. (2025). Jurnal. 8(4), 832–840.

Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program SPSS 26 (10th ed.). Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Guntur, S. (2004). Implementasi Dalam Birokrasi Pembangunan. Balai Pustaka.

Haji, B. T. A. (2020). Pengertian Implementasi. Laporan Akhir.

Jasin, H. (2021). Implementasi Guru Terhadap Model Pembelajaran Daring dimasa Pandemi Covid-19 di SDN 4 Ponelo Kepulauan. Universitas Negeri Gorontalo.

Kurniawan, M. A. (2024). Implementasi Program Elektronik Kartu Petani Berjaya (E-KPB) Dalam Upaya Mewujudkan Kesejahteraan Petani Di Desa Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat. Adiwinarni, N., Puspita, D. R., & Rosyadi, S. (2020). Membaca Aspek Komunikasi, Sumberdaya, Disposisi, Dan Struktur Birokrasi Dalam Kebijakan Publik: Studi Implementasi Program Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga Dinas Sosial Kabupaten Cilacap. Jurna.

Menteri Dalam Negeri RI. (2017a). Surat Edaran Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (Nomor 910/1866/SJ). Kementrian Dalam Negeri RI.

Menteri Dalam Negeri RI. (2017b). Surat Edaran Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Nomor 910/1867/SJ). Kementrian Dalam Negeri RI.

Menteri Dalam Negeri RI. (2017c). Surat Edaran Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi (Nomor 910/1866/SJ). Kementrian Dalam Negeri RI.

Pemerintah Kabupaten Balangan. (2022). Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Nomor 9 Tahun 2022). Pemerintah Kabupaten Balangan.

Presiden RI. (2003). UU Tentang Keuangan Negara (Nomor 17 Tahun 2003). Pemerintahan RI.

Presiden RI. (2004). UU Tentang Perbendaharaan Negara (Nomor 1 Tahun 2004). Pemerintahan RI.

Presiden RI. (2014). UU tentang Pemerintahan Daerah (Nomor 23 Tahun 2014). Pemerintahan RI.

Presiden RI. (2016). Instruksi Presiden (INPRES) tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017 (Nomor 10 Tahun 2016). Pemerintahan RI.

Riswandi, A. (2020). Pengaruh Faktor Komunikasi, Sumber Daya, Disposisi dan Struktur Birokrasi dalam Implementasi Kebijakan Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional di Puskesmas. Gunahumas, 3(1), 71–92. https://doi.org/10.17509/ghm.v3i1.28403

Sistem Pembayaran & Pengelolaan Uang Rupiah. (2020). Bank Indonesia. https://www.bi.go.id

Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D (4th ed.). Alfabeta.

Dimensions Badge
Published
2026-03-11
How to Cite
Efisa, E. (2026). Determinant Faktor Yang Mempengaruhi Implementasi Transaksi Non Tunai. Journal of Trends Economics and Accounting Research, 6(3), 331-339. https://doi.org/10.47065/jtear.v6i3.2500
Section
Articles